Mutasi kendaraan bermotor merupakan hal yang biasa terjadi.
Mutasi motor selain fisik kendaraan yang biasanya berpindah lokasi
sekaligus merupakan perpindahan lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,
namun masih dalam wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
baik antar kabupaten maupun antar Provinsi.
Proses mutasi ada 2 macam, yaitu: mutasi pada 1 daerah dan mutasi lain daerah.
Jika proses mutasi melibatkan 2 daerah samsat dan berbeda provinsi,
diperlukan prosedur cabut berkas yang melibatkan Polda setempat.
Mengurus mutasi kendaraan identik dengan sesuatu yang ribet, berbelit-belit,
buang-buang waktu, birokratis, pungli, calo dan sebagainya terlebih lagi
apabila Anda baru saja membeli motor baru.
Sehingga banyak orang yang menyerahkan pengurusan dokumen kendaraan tersebut kepada biro jasa. Mereka malas mengurus sendiri dokumen kendaraannya dan lebih suka membayar lebih mahal dengan menyerahkan proses mutasi kendaraan kepada biro jasa.