Minggu, 12 Oktober 2025  |  WIB

SIAP-SIAP! DITLANTAS POLDA JAMBI BAKAL TERAPKAN ETLE DI KOTA JAMBI, SIMAK TANGGALNYA

Foto untuk : Siap-siap! Ditlantas Polda Jambi Bakal Terapkan ETLE di Kota Jambi, Simak Tanggalnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepolisian terus berupaya menekan angka pelanggaran di jalan raya. Salah satunya adalah lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Nah, penerapan ETLE ini juga akan diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi.

Dalam waktu dekat ini, Ditlantas Polda Jambi akan menerapkan ETLE di Kota Jambi.

Untuk diketahui, ETLE ini merupakan metode tilang elektronik yang kini sudah mulai digunakan di beberapa kota.

Tilang elektronik ini tidak membutuhkan petugas di lapangan, karena penindakan pelanggaran dilakukan oleh secara otomatis. Sistem elektronik pada ETLE mampu menjangkau pelanggaran oleh pengendara dengan efektif.

Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, saat dikonfirmasi Rabu 10 September 2025. Mulai hari ini, pihaknya melakukan sosialisasi ETLE ini pada masyarakat di Kota Jambi. 

"Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis," kata dia. Dampak dari menurunnya pelanggaran di jalanan kata Sandy, tentu akan berimbas positif pada hal lainnya. Salah satunya adalah menurunya angka kecelakaan.

"Jika semua para pengendara mematuhi aturan berlalu lintas dengan benar, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan," kata dia.

Nah rencananya, setelah sosialiasi penggunaan ETLE ini dilakukan, barulah penerapannya secara penuh. Rencananya, penerapan ETLE secara penuh akan dilakukan pada hari Rabu mendatang, tanggal 17 September 2025. Lanjut Sandy, tilang elektronik ini menyasar pada beberapa pelanggaran di lapangan. Seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar lampu lalu lintas, serta pelanggaran lainnya.

Lantas, apakah dengan penerapan ETLE ini maka polisi lalu lintas di lapangan tidak lagi melakukan tilang manual?

Menurut dia, polisi lalu lintas akan tetap melakukan tilang manual, jika menemukan pelanggaran langsung.

"Jika ada anggota yang melihat ada pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan," kata dia.

Cara kerja ETLE ini adalah melakukan pemantauan lewat CCTV yang dipasang di titik-titik keramaian di dalam Kota Jambi.

Sejumlah CCTV kata dia, sudah terpasang dan telah beroperasi. Canggihnya, kamera akan secara otomatis merekam setiap pelanggaran yang dilakukan.

Setiap pelanggaran, akan langsung terekam dan difoto, berikut dengan data kepemilikan kendaraannya.

"Jadi bukan operator yang memilah-milah pelanggaran. Tapi ini bekerja dengan otomatis. Artinya, setiap pelanggaran pasti akan terpantau," kata dia.

Nah dari situ, data akan langsung terekam di dalam server yang sudah disiapkan. Dan dikeluarkan lah data si pelanggar.

Surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan secara langsung, untuk segera ditindaklanjuti.

Para pelanggar yang mengabaikan surat tilang ini, jangan berpikir bisa mengacuhkan hal tersebut begitu saja.

Data ini langsung terintegrasi ke pajak kendaraan mereka. "Jadi jika mereka coba-coba 'nakal' dengan tidak bayar tilang, datanya akan muncul saat mereka akan bayar pajak," kata dia.

Dengan kondisi ini, artinya tidak ada celah bagi para pelanggar untuk menghindari kewajibannya membayar denda tilang.

Pada kesempatan itu, Kompol Sandy mengimbau masyarakat khususnya para pengendara untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas.

"Menjaga keselamatan diri, itu sama juga menjaga keselamatan orang lain," kata dia.

Sumber : Klik Disini