Minggu, 12 Oktober 2025  |  WIB

Subdit Regident

TUGAS POKOK SUBDIT REGIDENT

  1. Unsur Pembantu Pimpinan Dan Pelayanan Pada Subdit Min Regident Yang Berada Dibawah Kendali Dirlantas Polda Jambi
  2. Memberikan Bimbingan Teknis Atas Pelaksanaan Kegiatan Registrasi Dan Identifikasi Ranmor Di Samsat Jajaran Polda Riau Serta Registrasi Pengemudi (SIM)
  3. Memberikan Jukrah / Arahan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Registrasi Dan Identifikasi Ranmor Di Samsat Jajaran Polda Riau Serta Registrasi Pengemudi (SIM)
  4. Melakukan Berbagai Upaya Untuk Menjamin Bahwa Sarana Identifikasi Yang Akan Diterbitkan Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Formal Maupun Materiil
  5. Mengawasi, Mengarahkan, Menganalisis, Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan Serta Hasil Yang Didapat Dari Pelaksanaan Kegiatan Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Maupun Dalam Hal Registrasi Penerbitan Sim
  6. Mengawasi Pelaksanaan Kegiatan Pelaporan Administrasi Hasil Kegiatan Registrasi Dan Identifikasi Ranmor Dan Sim Ke Korlantas Polri
  7. Menanggapi Keluhan Masyarakat Tentang Pelayanan Regident Ranmor Maupun Registrasi Pengemudi
  8. Menyelenggarakan Dan Membina Pelaksanaan Regident Kendaraan Bermotor, SIM, STNK, Dan BPKB Serta Menyiapkan Fasilitas Material SBST