Subdit Regident
TUGAS POKOK SUBDIT REGIDENT
- Unsur Pembantu Pimpinan Dan Pelayanan Pada Subdit Min Regident Yang Berada Dibawah Kendali Dirlantas Polda Jambi
- Memberikan Bimbingan Teknis Atas Pelaksanaan Kegiatan Registrasi Dan Identifikasi Ranmor Di Samsat Jajaran Polda Riau Serta Registrasi Pengemudi (SIM)
- Memberikan Jukrah / Arahan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Registrasi Dan Identifikasi Ranmor Di Samsat Jajaran Polda Riau Serta Registrasi Pengemudi (SIM)
- Melakukan Berbagai Upaya Untuk Menjamin Bahwa Sarana Identifikasi Yang Akan Diterbitkan Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Formal Maupun Materiil
- Mengawasi, Mengarahkan, Menganalisis, Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan Serta Hasil Yang Didapat Dari Pelaksanaan Kegiatan Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Maupun Dalam Hal Registrasi Penerbitan Sim
- Mengawasi Pelaksanaan Kegiatan Pelaporan Administrasi Hasil Kegiatan Registrasi Dan Identifikasi Ranmor Dan Sim Ke Korlantas Polri
- Menanggapi Keluhan Masyarakat Tentang Pelayanan Regident Ranmor Maupun Registrasi Pengemudi
- Menyelenggarakan Dan Membina Pelaksanaan Regident Kendaraan Bermotor, SIM, STNK, Dan BPKB Serta Menyiapkan Fasilitas Material SBST